Marching Band SMPN 3 Ciawigebang Kuningan

Pembentukan mental peserta didik.

Candi Borobudur

Warisan budaya bangsa yang harus dilestarikan.

Tarian Tradisional

Melestarikan warisan budaya.

Pantai Parangtritis

Menikmati keindahan Alam Nusantara.

Benteng Belanda

Peninggalan Penjajah.

Showing posts with label Tentang Negeri Kita. Show all posts
Showing posts with label Tentang Negeri Kita. Show all posts

Kelompok Ilmiah Remaja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas 

Kelompok ilmiah remaja (disingkat KIR) adalah kelompok remaja yang melakukan serangkaian kegiatan yang menghasilkan karya ilmiah. KIR merupakan kegiatan ekstrakurikuler di SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, maupun pondok pesantren. Ekstrakurikuler ini merupakan organisasi yang sifatnya terbuka bagi para remaja yang ingin mengembangkan kreativitas, ilmu pengetahuan, dan teknologi pada masa kini maupun masa yang akan datang.

Sejarah

Youth Science Club (disingkat YSC) awalnya dibentuk bagi remaja yang berusia 12-18 tahun oleh UNESCO pada tahun 1963, tetapi pada tahun 1970 batasan usia tersebut diubah menjadi 12-21 tahun. Di Indonesia, Youth Science Club dikenal dengan nama Kelompok Ilmiah Remaja yang terbentuk atas inisiatif remaja Indonesia itu sendiri. Pembentukannya diawali pada tahun 1969 saat koran Harian Berita Yudha membentuk Remaja Yudha Club (RYC). Selanjutnya, setelah difasilitasi oleh LIPI dan mengalami perkembangan, maka Remaja Yudha Club berubah menjadi Kelompok Ilmiah Remaja. Istilah ini masih digunakan hingga saat ini, dan masih aktif dilaksanakan di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

Tujuan

Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan sikap ilmiah, kejujuran dalam gejala alam yang ditemui dalam dengan kepekaan yang tinggi berdasarkan metode yang sistematis, objektif, rasional, dan berprosedur. Sehingga kegiatan tersebut dapat memberikan kompetensi pengembangan diri dalam kehidupan.

Manfaat

Kelompok Ilmiah Remaja yang dikembangkan di sekolah mempunyai beberapa manfaat bagi siswa, guru, dan sekolah. Manfaat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Manfaat bagi siswa

  • Membangkitkan rasa keingintahuan terhadap fenomena alam yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Meningkatkan kemampuan berpikir terhadap fenomena-fenomena alam.
  • Meningkatkan kreativitas yang menumbuhkan kemampuan berkreasi dan daya kritis.
  • Menambah wawasan mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Meningkatkan keterampilan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Meningkatkan minat membaca tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan dan teknologi.
  • Memperluas wawasan dan kemampuan komunikasi melalui pengalaman diskusi, debat, dan presentasi ilmiah.
  • Memperkenalkan cara-cara berorganisasi secara formal.
  • Sebagai wahana untuk menempa kedewasaan sikap dan kepribadian.
  • Mengenal sifat-sifat ilmiah, jujur, optimis, terbuka, percaya diri, toleransi, kreatif, kritis, dan skeptis.
  • Sebagai ajang uji coba prestasi dan prestise.
  • Membuka kesempatan untuk mendapat prioritas melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan berkualitas.

Manfaat bagi guru

  • Menambah wawasan ilmu pengetahuan secara luas.
  • Menambah pengetahuan dalam menunjang kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
  • Meningkatkan minat membaca dan rasa keingintahuan tentang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Mengenal perkembangan sikap dan kepribadian siswa lebih mendalam.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup.

Manfaat bagi sekolah

  • Memberikan nilai tambah dan keunggulan kompetitif bagi sekolah.
  • Meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan dan pengembangan sekolah.
  • Memeperluas hubungan kerjasama dengan instansi lainnya.
  • Meningkatkan situasi dan kondisi sekolah yang kondusif dalam belajar.
  • Menambah fungsi sekolah sebagai tempat pengembangan riset atau penelitian.


Telaah Badan Hukum Koperasi Untuk BMT

Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hukum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari
Pertama, latar belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi lahir sebagai sarana dan protes atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan mengakibatkan penderitaan pada rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.
Begitu juga BMT yang lahir karena keberadaan BMI dan BPR(S) yang belum dapat menjangkau masyarakat golongan ekonomi bawah. Hal ini disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya peraturan perundang-undangan, perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi dana yang sulit. BMT lahir sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini.
Kedua, dengan mengacu pada pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua lembaga ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi dan unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua lembaga ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya juga tidak dilupakan.
Ketiga, relevansi ini juga dilihat melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua konsep ini. Dalam prinsip-prinsip dasar keduanya ditemukan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan. Pada intinya kedua lembaga ini berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pengelolaan yang sarat dengan nilai-nilai etik dan moral yang tinggi. Yang ini juga akan membedakan kedua lembaga ini dengan bentuk-bentuk usaha ekonomi lainnya.
Keempat, adanya kesamaan tujuan pada kedua lembaga tersebut. Tujuan yang terkandung adalah sama-sama berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat.
Kelima, berdasarkan pada fungsi dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai dua fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang saling berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai motor penggerak perekonomian dengan mengembangkan dan membangun potensi serta kemampuan masyarakat lapisan bawah untuk mencapai perekonomian yang lebih baik. Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi perekonomian nasional.
Keenam, jika mengacu pada konsep mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil.21
Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan BMT ditemukan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan dan pengawasan ini adalah agar dalam kegiatannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyelewengan oleh pengurus di dalam pengelolaannya.
Berdasarkan analisis ini, maka terdapat kesamaan konsep antara koperasi dan BMT sehingga hal ini mendukung dijadikannya koperasi sebagai badan hukum untuk BMT. Namun perlu dilakukan evaluasi terhadap badan hukum koperasi untuk BMT, yaitu :
-    Perlu adanya mekanisme yang mampu menjamin dilaksanakannya koperasi sesuai dengan prinsip dasarnya karena dalam prakteknya telah banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan prinsip dasar tersebut seperti koperasi yang telah banyak kehilangan jati dirinya karena meninggalkan fungsi sosialnya dan lebih berorientasi pada fungsi ekonomi, prinsip kemandirian yang ada pada koperasi juga tidak terlaksana, hal ini dapat dilihat dari besarnya intervensi pemerintah terhadap koperasi.22 Dalam hal ini peran dari semua pihak, khususnya yang berkaitan dengan lembaga ini (Pemerintah, Departemen Koperasi dan semua yang terlibat) sangat dibutuhkan dalam rangka meluruskan kesalahan memahami konsep dasar koperasi yang berakibat terjadinya penyimpangan. Kemudian perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terutama oleh Dewan Pengawas dalam pelaksanaan koperasi dalam hal ini peran DEKOPIN selaku lembaga tertinggi koperasi sangat penting. Begitu juga pada BMT, peran Dewan Pengawas Syariah perlu lebih ditingkatkan agar dalam mekanisme kerja BMT tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

-  BMT yang berbadan hukum koperasi harus mengganti sistem bunga yang biasa diterapkan dalam sistem perkoperasian di Indonesia 23dengan sistem yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil, sehingga merancang sebuah konsep lembaga koperasi syariah adalah suatu kebutuhan yang harus dilakukan.

Dikutip dari Artikel: Hj. Norvadewi – Dosen Jurusan Syariah Muamalah STAIN Samarinda

Bank Sampah

Gerakan Bank Sampah dari Bantul PDF Print E-mail
Setiap pukul 16.00, antrean nasabah bank sampah biasanya sudah panjang. Mereka bukannya menanti giliran menyetor uang seperti di bank pada umumnya, melainkan sampah yang mereka kumpulkan selama dua hari. Meski yang disetorkan wujudnya tidak sama, pengelolaan bank sampah mirip dengan bank pada umumnya.
Setiap nasabah datang dengan tiga kantong sampah berbeda. Kantong I berisi sampah plastik, kantong II sampah kertas, dan kantong III berupa kaleng dan botol. Ketika menimbang sampah, nasabah akan mendapat bukti setoran dari petugas teller. Bukti setoran itu menjadi dasar penghitungan nilai rupiah sampah, yang kemudian dicatat dalam buku tabungan. Untuk membedakan, warna buku tabungan tiap RT dibuat berbeda.

Gerakan Bank Sampah dari Bantul


PDF Print
Setiap pukul 16.00, antrean nasabah bank sampah biasanya sudah panjang. Mereka bukannya menanti giliran menyetor uang seperti di bank pada umumnya, melainkan sampah yang mereka kumpulkan selama dua hari. Meski yang disetorkan wujudnya tidak sama, pengelolaan bank sampah mirip dengan bank pada umumnya.
Setiap nasabah datang dengan tiga kantong sampah berbeda. Kantong I berisi sampah plastik, kantong II sampah kertas, dan kantong III berupa kaleng dan botol. Ketika menimbang sampah, nasabah akan mendapat bukti setoran dari petugas teller. Bukti setoran itu menjadi dasar penghitungan nilai rupiah sampah, yang kemudian dicatat dalam buku tabungan. Untuk membedakan, warna buku tabungan tiap RT dibuat berbeda.

Wayang Golek


Followers