Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hukum
kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang
dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada
relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari
Pertama, latar belakang dan sejarah
kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan
kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap sistem
ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi lahir sebagai sarana dan
protes atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan mengakibatkan
penderitaan pada rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.
Begitu juga BMT yang lahir karena keberadaan BMI dan BPR(S) yang
belum dapat menjangkau masyarakat golongan ekonomi bawah. Hal ini
disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya peraturan
perundang-undangan, perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi dana
yang sulit. BMT lahir sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini.
Kedua, dengan mengacu pada
pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua lembaga
ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi
dan unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua
lembaga ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya
juga tidak dilupakan.
Ketiga, relevansi ini juga dilihat
melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua konsep ini.
Dalam prinsip-prinsip dasar keduanya ditemukan bahwa nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya tidak bertentangan. Pada intinya kedua lembaga
ini berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya melalui pengelolaan yang sarat dengan nilai-nilai etik dan
moral yang tinggi. Yang ini juga akan membedakan kedua lembaga ini
dengan bentuk-bentuk usaha ekonomi lainnya.
Keempat, adanya kesamaan tujuan
pada kedua lembaga tersebut. Tujuan yang terkandung adalah sama-sama
berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka
mengentaskan kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat.
Kelima, berdasarkan pada fungsi
dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai dua
fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang
saling berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah
sebagai motor penggerak perekonomian dengan mengembangkan dan membangun
potensi serta kemampuan masyarakat lapisan bawah untuk mencapai
perekonomian yang lebih baik. Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi
perekonomian nasional.
Keenam, jika mengacu pada konsep
mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan bahwa kedua
lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu sektor
jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil.21
Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan BMT
ditemukan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk
mengendalikan dan mengawasi kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan
dan pengawasan ini adalah agar dalam kegiatannya sesuai dengan tujuan
yang diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya
penyimpangan dan penyelewengan oleh pengurus di dalam pengelolaannya.
Berdasarkan analisis ini, maka terdapat kesamaan konsep antara
koperasi dan BMT sehingga hal ini mendukung dijadikannya koperasi
sebagai badan hukum untuk BMT. Namun perlu dilakukan evaluasi terhadap
badan hukum koperasi untuk BMT, yaitu :
- Perlu adanya mekanisme yang mampu menjamin dilaksanakannya
koperasi sesuai dengan prinsip dasarnya karena dalam prakteknya
telah banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan prinsip dasar
tersebut seperti koperasi yang telah banyak kehilangan jati dirinya
karena meninggalkan fungsi sosialnya dan lebih berorientasi pada
fungsi ekonomi, prinsip kemandirian yang ada pada koperasi juga
tidak terlaksana, hal ini dapat dilihat dari besarnya intervensi
pemerintah terhadap koperasi.22 Dalam hal ini peran dari semua
pihak, khususnya yang berkaitan dengan lembaga ini (Pemerintah,
Departemen Koperasi dan semua yang terlibat) sangat dibutuhkan
dalam rangka meluruskan kesalahan memahami konsep dasar koperasi
yang berakibat terjadinya penyimpangan. Kemudian perlu adanya
pengawasan yang lebih ketat terutama oleh Dewan Pengawas dalam
pelaksanaan koperasi dalam hal ini peran DEKOPIN selaku lembaga
tertinggi koperasi sangat penting. Begitu juga pada BMT, peran
Dewan Pengawas Syariah perlu lebih ditingkatkan agar dalam
mekanisme kerja BMT tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang tidak
bertentangan dengan syariah Islam.
- BMT yang berbadan hukum koperasi harus mengganti sistem bunga yang biasa diterapkan dalam sistem perkoperasian di Indonesia 23dengan sistem yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil, sehingga merancang sebuah konsep lembaga koperasi syariah adalah suatu kebutuhan yang harus dilakukan.
Dikutip dari Artikel: Hj. Norvadewi – Dosen Jurusan Syariah Muamalah STAIN Samarinda
- BMT yang berbadan hukum koperasi harus mengganti sistem bunga yang biasa diterapkan dalam sistem perkoperasian di Indonesia 23dengan sistem yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil, sehingga merancang sebuah konsep lembaga koperasi syariah adalah suatu kebutuhan yang harus dilakukan.
Dikutip dari Artikel: Hj. Norvadewi – Dosen Jurusan Syariah Muamalah STAIN Samarinda
0 komentar:
Post a Comment